Fraksi Nasdem Nilai Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Perlu Penekanan Pada Penyelenggara Negara, ASN dan Masyarakat

PURUK CAHU, HALODAYAK.COM – Fraksi partai NasDem berharap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan sesuai ketentuan.

Untuk tercapainya maksud dan tujuan dari kedua buah Raperda itu, perlu adanya pemikiran berupa saran dan masukkan sehingga bisa terlaksana dengan baik.

Juru bicara fraksi Partai NasDem H Fahriadi mengatakan, terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (inisiatif DPRD), Fraksi NasDem memahami bahwa didalam Raperda ini terkandung nilai-nilai yang sangat fundamental yang mampu membentuk karakter terhadap masing-masing individu khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya dan demi terlaksananya Perda ini.

“Kami menyarankan agar setelah Raperda ini disepakati menjadi Perda kiranya bertepatan dengan tanggal 1 Juni 2024 dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila, bisa disahkan menjadi Perda. Selain Itu, dalam Raperda ini perlu adanya penekanan pada Penyelenggara Negara, ASN dan Masyarakat,” terangnya, Selasa (7/11/2023).

Fraksi Nasdem, kata dia, juga mengharapkan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan ini dapat dilaksanakan pada pendidikan formal maupun non formal, serta menyentuh semua kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di Kabupaten Murung Raya.

Diharapkan masyarakat yang memiliki kompetensi tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang ada di Kecamatan, Kelurahan dan Desa. bisa dilibatkan dalam Pusat Pendidikari Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten.

“Disarankan khusus pendidikan formal untuk semua jenjang, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan wajib dilaksanakan oleh pihak Sekolah. Menyangkut waktu/jam agar diatur, sehingga tidak berbenturan dengan alokasi jam pelajaran yang sudah ditetapkan dalam kurikulum merdeka,” tandasnya.

Terkait Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya (usulan dari Pemda), Fraksi NasDem sepakat untuk dibahas sesuai jadwal serta ketentyan yang berlaku.

Mengingat Raperda ini dapat menjadi dasar dalam upaya untuk mempertahankan hak-hak Masyarakat adat yang dimiliki secara turun-temurun.

“Hal Ini untuk menguatkan kehidupan masyarakat adat sebagai subjek hukum sekaligus agar tidak terpengaruh dengan kehidupan moderen. Serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang menjadi identitas diri sebagai kekayaan budaya lokal milik masyarakat Murung Raya,” tukasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir