PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran bersama sang istri, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, resmi menerima gelar kehormatan adat Dayak dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Hal ini juga bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng.
Prosesi penganugerahan yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kalteng ini berlangsung sakral dengan nuansa adat yang kental. Gubernur dianugerahi gelar Tamanggung Antang Pasihai, Penyang Lewu Mandereh Danum, yang bermakna pemimpin pelindung negeri dan penjaga aliran kehidupan. Sedangkan Istri Gubernur menyandang gelar Nyai Rantian Intan, sebagai simbol sosok ibu yang menaungi dan mengayomi masyarakat.
Agustiar Sabran yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kalteng menegaskan, gelar ini bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan amanah yang sarat tanggung jawab terhadap masyarakat adat.
“Saya menerima gelar adat. Artinya di pundak kami ada tanggung jawab yang dobel. Jadi kami tidak main-main dalam menjalankan tugas dan amanah ini,” tegasnya, baru – baru ini.
Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, pemberian gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan dari para damang kepala adat kepada pemimpin daerah, sebagai wujud pengakuan terhadap dedikasi dan peran mereka dalam menjaga harmoni dan kearifan lokal.
“Gelar ini juga pernah diberikan kepada pemimpin sebelumnya, seperti Pak Teras Narang dan Pak Sugianto. Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga pernyataan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap bahasa dan budaya, seluruh prosesi dilaksanakan menggunakan Bahasa Dayak Ngaju, yang kini ditetapkan sebagai bahasa pemersatu masyarakat Kalimantan Tengah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Dari 37 bahasa daerah yang kita miliki, Dayak Ngaju dipilih karena paling luas dipahami masyarakat adat. Prosesi ini menegaskan bahwa di bumi Tambun Bungai, adat bukanlah masa lalu, tetapi jiwa yang terus hidup dan memandu arah pembangunan,” pungkas Yulindra Dedy. Uni/Hdk