JAKARTA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan perlunya fleksibilitas anggaran untuk pembangunan infrastruktur di zona penyangga hutan. Karena menilai kondisi tata ruang daerah membutuhkan perlakuan khusus dalam perencanaan pembangunan.
“Sekitar 81 persen wilayah Kalteng berstatus kawasan hutan. Sementara itu, 19 persen lainnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang berfungsi sebagai zona penyangga,” katanya,di Ruang Rapat Menteri Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, APL memiliki peran penting dalam melindungi kawasan hutan dari tekanan pembangunan. Karena itu, pemerintah harus merancang pembangunan di wilayah tersebut secara terukur dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kebutuhan infrastruktur di zona penyangga tidak dapat disamakan dengan wilayah nonhutan. Pemerintah tetap perlu membangun jalan, jembatan, dan fasilitas dasar tanpa merusak fungsi ekologis kawasan.
Gubernur mendorong dukungan pemerintah pusat melalui kebijakan yang lebih fleksibel. “Oleh karena itu, optimalisasi anggaran pusat untuk pembangunan infrastruktur di APL,” pungkasnya. (Uni/Red)




