Gubernur Kalteng Kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kotim

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengukuhkan Shalahuddin sebagai Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kotawaringin Timur. Pengukuhan ini dilakukan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) dalam acara yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Pengukuhan tersebut juga diikuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota di beberapa wilayah Kalteng, yaitu Palangka Raya, Barito Utara, Seruyan, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur. Pengangkatan Pj. Bupati Kotawaringin Timur dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati definitif sedang cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada serentak 2024.

“Oleh karena itu, saya harap agar Pj bupati melanjutkan program yang sudah ada dan tidak perlu membuat program baru, mengingat masa tugas yang singkat. Lanjutkan yang sudah baik dan tingkatkan apa yang masih perlu diperbaiki. Pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa perbedaan,” ucapnya, saat menyampaikan sambutan, Rabu (25/9/2024).

Gubernur juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

“Embanlah amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Laksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar para penjabat bupati dan wali kota dapat menjalankan tugas mereka secara optimal demi kepentingan masyarakat Kalteng. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir