29.4 C
Palangkaraya
spot_img

Gugatan Partai Berkarya Tommy Soeharto Gugur

Halodayak.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya yang diwakili oleh Mayjen (purn) Syamsul Djalal; Mayjen (purn) Muchdi Purwoprandojo; dan Menteri Hukum dan HAM. Vonis ini menguatkan SK Kemenkumham bahwa Partai Berkarya di bawah Muchdi PR dkk adalah kepengurusan yang sah.

“Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian vonis kasasi yang dikutip Halodayak dalam situs MA, Selasa (29/3). Kasasi tersebut diketok pada 22 Maret 2022.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Hakim Yosran; Is Sudaryono; dan Irfan Fachruddin. Vonis ini pun sekaligus menggugurkan upaya hukum dari Tommy Soeharto.
Tommy Soeharto. Foto: aditya Halodayak

Gugatan ini terkait permohonan Tommy Soeharto yang menggugat 2 SK kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketum Muchdi Pr. SK tersebut yakni SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Namun, keadaan berbalik di tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Muchdi Pr. Majelis kasasi menilai gugatan Tommy Soeharto tidak dapat diterima. Sehingga, dua SK tersebut kembali sah.(ad)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir