Halodayak.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya yang diwakili oleh Mayjen (purn) Syamsul Djalal; Mayjen (purn) Muchdi Purwoprandojo; dan Menteri Hukum dan HAM. Vonis ini menguatkan SK Kemenkumham bahwa Partai Berkarya di bawah Muchdi PR dkk adalah kepengurusan yang sah.

Gugatan ini terkait permohonan Tommy Soeharto yang menggugat 2 SK kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketum Muchdi Pr. SK tersebut yakni SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan SK Kemenkumham RI Nomor: M.HH-17.AH.11.10 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Namun, keadaan berbalik di tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Muchdi Pr. Majelis kasasi menilai gugatan Tommy Soeharto tidak dapat diterima. Sehingga, dua SK tersebut kembali sah.(ad)