Home News Gugatan Temui Titik Buntu, Umi Bersikeras Ingin Tetap Cerai

Gugatan Temui Titik Buntu, Umi Bersikeras Ingin Tetap Cerai

Foto: Ist/Halodayak.com Wakil Wali Kota Umi Mastika (kanan) dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah H. Sriosako (kiri)

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Sidang perdana gugatan cerai Umi Mastika terhadap H. Sriosako di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya mendapat titik buntu.

Hakim Anggota Pengadilan Agama Drs HM Azhari mengatakan bahwa Umi Mastika bersikeras tetap ingin bercerai. Pasalnya hasil dalam sidang tersebut kedua belah pihak gagal dimediasi.

“Kita sudah memediasikan kedua belah pihak, namun pengugugat (Umi Mastikah) bersikeras tetap ingin bercerai dalam mediasi pertama,” kata M. Azhari, Kamis (15/6/2023).

Azhari menjelaskan mediator sudah berusaha mendamaikan Umi Mastika dengan sang suami Sriosako, namun Umi Mastika tetap kekeh tidak ingin berdamai dengan Sriosako dalam sidang perdana mereka.

Sidang kedua gugatan cerai Wakil Wali kota Umi Mastika dan suaminya Anggota DPRD Provinsi Kalteng akan berlangsung pada 22 Juni 2023 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan.

“Sidang akan kembali digelar pada 22 Juni nanti, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” jelas M. Azhari.

Sebelumnya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya H. Sriosako di Pengadilam Agama pada 30 Mei 2023. (Mjf/Vgs)

 

Exit mobile version