HALODAYAK.COM , Tamiang Layang – Oknum honorer di lingkup Pemperintah Kabupaten Barito Timur, di duga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian Resor Barito Timur, telah mengamankan pelaku. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, saat dikonfirmasi Rabu (25/8/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan, bahwa telah tejadi tindak pidana asusila berupa pecabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah, dan terduga pelaku telah diamankan.
“Ironisnya teduga pelaku adalah paman dari korban yang berprofesi sebagai oknum tenaga honorer,” katanya.
Adapun kronologis dari pengungkapan kasus asusila tersebut berawal, dari piket SPKT Polsek Dusun Tengah, menerima laporan dari seorang perempuan yang tidak lain ibu korban, melaporkan bahwa telah tejadi pelecehan seksual tehadap anaknya yang berumur 13 tahun.
Bersasarkan keterangan dari pelapor selaku orang tua korban, pada saat pelapor yang baru saja pulang dari kebun dan saat pelapor tiba dirumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk pelapor dan berkata.
“Mah bajuku robek gara-gara om,” terang pelapor.
Atas laporan tersebut, piket SPKT Polsek Dusun Tengah membawa korban ke UPTD Puskesmas Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER).
Selanjutnya setelah mengantongi identitas terduga pelaku, anggota Polsek Dusun Tengah langsung bergerak cepat guna mengamankan pelaku dikediamannya yang berada tidak jauh dari rumah pelapor.
Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H dan beberapa anggota berhasil mengamankan terlapor dirumahnya dan tanpa perlawanan, kemudian mengamankan terlapor ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kepadanya disangkakan adalah.
Sedangkan pelaku saat ini di amankan dan di jerat. Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.