Hotman Paris Minta Maaf, Ririen Binti Ingatkan Pentingnya Hormati Pers

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah Ririen Binti mengapresiasi permintaan maaf terbuka advokat Hotman Paris Hutapea kepada insan pers. Pernyataan tersebut muncul setelah polemik ucapan yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ririen menilai permintaan maaf itu menunjukkan sikap rendah hati dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Namun, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

“Permintaan maaf tersebut patut diapresiasi. Dalam kehidupan demokrasi, keberanian mengakui kekeliruan merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi lain sekaligus menunjukkan kebesaran hati,” ujar Ririen dalam surat terbukanya.

Menurut Ririen, sikap terbuka dalam mengakui kesalahan dapat memperkuat hubungan antarprofesi. Selain itu, langkah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga ruang publik yang sehat.

Wartawan Memiliki Hak Menjalankan Tugas Jurnalistik

Meski demikian, Ririen mengingatkan seluruh pihak agar menghormati tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Ia menyebut hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ririen menjelaskan wartawan mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan memenuhi hak masyarakat atas informasi. Karena itu, pertanyaan dalam konferensi pers tidak dapat dianggap sebagai serangan pribadi terhadap narasumber.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 8 UU Pers melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Karena itu, setiap ucapan yang merendahkan martabat wartawan dapat mencederai kebebasan pers,” jelasnya.

Pers dan Advokat Memiliki Peran Strategis

Ririen menegaskan wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Saat melakukan konfirmasi atau mengajukan pertanyaan kritis, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Wartawan menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Saat melakukan konfirmasi atau mengajukan pertanyaan kritis, mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan menyerang narasumber secara pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ririen mengingatkan wartawan wajib menguji informasi sebelum menyampaikan berita. Mereka juga harus menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.

Ririen berharap Hotman Paris sebagai advokat senior terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia mendorong penyampaian pandangan hukum melalui argumentasi berbasis data dan bahasa yang santun.

Selain itu, Ririen mengajak seluruh pihak membangun komunikasi yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan. Narasumber tetap dapat menolak menjawab pertanyaan tertentu secara profesional tanpa menggunakan kata-kata yang merendahkan.

“Profesi advokat dan pers merupakan mitra strategis dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta menjaga ruang publik yang sehat,” ujarnya.

Ririen berharap permintaan maaf tersebut menjadi pembelajaran bersama. Ia ingin hubungan antara insan pers dan narasumber semakin harmonis dengan tetap menjunjung profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir