PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Di kawasan tanah tinggi Gunung Mas, di tengah rimbunnya hutan yang masih terjaga kehijauannya, para tetua adat bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan berkumpul dalam sebuah musyawarah yang khidmat. Suara gendang berpadu dengan desiran angin dari pepohonan, mengingatkan setiap orang bahwa hutan adat bukan hanya sekedar hamparan tanah, melainkan jantung kehidupan bagi masyarakat Dayak sejak zaman dahulu.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah,Andrie Eli Embang, menegaskan bahwa di balik setiap pohon besar terdapat nilai-nilai ekologis, budaya, dan spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Hutan adat Gunung Mas, yang memiliki luas 68.324 hektar, merupakan amanah besar yang harus dipelihara bersama oleh masyarakat, pemerintah, dan juga dunia usaha.
“Ketika hutan terjaga, hukum dan harmoni akan berjalan dengan baik. Ini adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita harus menciptakan keselarasan agar tidak terjadi benturan antara kepentingan usaha dan wilayah adat,” jelasnya saat membuka Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, yang berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat wilayah adat seperti Tumbang Anoi yang sebagian besar berada di dalam kawasan usaha, menurut data Kementerian Kehutanan, seluas lebih dari 36 ribu hektar. Menurutnya, koordinasi serta sinkronisasi kebijakan adalah kunci utama agar pengelolaan hutan adat tetap berjalan seiring dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, Darliansyah, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menegaskan bahwa hutan adat adalah bagian dari identitas yang telah dijaga secara konsisten selama ratusan tahun oleh masyarakat Dayak. Dengan total luas hutan adat mencapai 330 ribu hektar yang tersebar di 41 kabupaten/kota dan 19 provinsi, Gunung Mas merupakan wilayah dengan hutan adat terluas, yaitu 68.364 hektar yang terbagi dalam 15 kawasan hutan adat.
“Peraturan Daerah Nomor 2 telah mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat. Kita perlu membangun mekanisme yang transparan dan melibatkan partisipasi publik, agar potensi ekonomi dapat dikembangkan tanpa mengorbankan nilai kearifan lokal,” ujarnya tegas.
Musyawarah tersebut bukan hanya sebuah pertemuan biasa, melainkan sebuah janji. Janji bahwa hutan adat akan tetap berdiri kokoh, air sungai akan terus mengalir jernih, dan kicauan burung enggang akan selalu mengisi alam bagi generasi yang akan datang.
“Karena bagi masyarakat Dayak, menjaga hutan berarti menjaga eksistensi diri. Tentunya, hutan adat memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan kita semua,” tutupnya. (Uni/Vgs)




