PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) ingatkan industri minyak goreng (Migor) terkait kewajiban menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada maayarakat dan pelaku industri mikro dan kecil (IMK). Itu menyusul pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Peraturan tersebut menjelaskan, industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk IMK. Idustri migor dilarang mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin) Kalteng Aster Bonawaty, Rabu (6/4).
Dia menegaskan, jika aturan tersebut tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Tentu ada sanksi dari pemerintah jika Idustri Migor mengabaikan aturan tersebut,” tegasnya.
Aster Bonawaty menyampaikan, sesuai hasil video conference (Vicon), Kapolri meminta kepada seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan melalui pengawasan lapangan disetiap titik baik dari produsen, distributor di masing-masing wilayah hingga ke pasar atau pengecer. Itu dimaksudkan agar kebijakan stabilitas harga migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan.
Aster menyampaikan, pada pertemuan itu Kapolri juga menekankan perlunya membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari intelijen, krimsus, krimum dan polairud untuk memastikan ketersediaan minyak curah. Hdk