Jaksa Beberkan Kasus Pemalsuan Surat Pengangkutan Batu Bara di Kalteng

HALODAYAK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang dugaan pemalsuan surat kasus pengangkutan batu bara. Duduk sebagai terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Rabu, 13 April, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Diceritakan jaksa dalam dakwaan itu, kasus berawal pada tahun 2012. Yaitu saat terjadi kesepakatan kerjasama antara PT TGM dan PT KMI. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.

Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti 9 USD/MT dan mulai melakukan penjualan pada awal tahun 2019,” urai jaksa. Pada bulan Maret 2019 terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI karena PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT TGM kepada pihak PT KMI perihal tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang, yaitu surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batubara. “Pada 6 Mei 2019 PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan Saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh Saksi Indradi Thanos,” urai jaksa. Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi memanfaatkan keadaan tersebut. “Agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah saksi Ir Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM padahal Saksi Ir Mahyudin sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir