Home Halo Pemko Palangka Raya Jukir Langgar Ketentuan, Segera Laporkan di Aplikasi Si-TaKir

Jukir Langgar Ketentuan, Segera Laporkan di Aplikasi Si-TaKir

Foto: Ist/Halodayak.com Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan mengatakan, terkait pengelolaan Juru Parkir (Jukir) ditunjuk langsung dari seluruh elemen masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum atas dasar permohonan yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan uji petik di lapangan besaran kontribusi baru ditetapkan yang dituangkan dalam SPK (Surat Perintah Kerja). SPK ditanda tangani setelah pemohon (pengelola, Red) membayar per tiga bulan dan dibayarkan langsung ke Kasda (kas daerah),” kata Kadishub Alman P. Pakpahan, Kamis (8/6/2023).

Sementara untuk lokasi parkir yang terdaftar di Kota Palangka Raya, kadishub mengatakan dapat dilihat melalui aplikasi Si-Takir.

“Untuk mengetahui lokasi parkir bisa lihat di google play store dengan download aplikasi Si-Takir disana kelihatan semua titik parkir dan siapa pengelolanya,” terang dia.

Kadishub juga menjelaskan untuk mengetahui besaran tarif parkir, masyarakat dapat melihat banner atau spanduk yang dipasang di titik lokasi parkir.

“Karcis porporasi tidak digunakan lagi mengingat karcis tersebut digunakan apabila dikelola langsung Dishub. Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif parkir sesuai Perda No 6 Tahun 2022 , telah  dibuat banner/spanduk di titik lokasi parkir,” Jelasnya

Selain itu Dishub gencar menyosialisasikan melalui media sosial kepada masyarakat. Untuk mengetahui apakah jukir ada izin atau tidak, ia menyebut silakan di barcode Id card (tanda pengenal) jukir itu sendiri.

“Kalau ada jukir tidak ada Id card resmi masyarakat jangan membayar parkir, di aplikasi Si-Takir ada kolom pengaduan apabila ada jukir melanggar ketentuan dimaksud. Apabila terbukti Dishub akan mencabut Izin,” pungkasnya. (Mjf/Vgs)

Exit mobile version