23.1 C
Palangkaraya
spot_img

Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim Memanas, Ketua KPU Kalteng Diperiksa Kejati

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM — Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi menegaskan, regulasi telah mengatur secara jelas mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada. Sehingga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sastriadi menyampaikan pernyataan tersebut saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Penyidik memeriksa Sastriadi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sastriadi keluar dari Gedung Kejati Kalteng pada Kamis (5/2/2026) sore setelah mengikuti pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut melanjutkan agenda sebelumnya yang tertunda karena keterbatasan waktu.

“Saya menjalani pemeriksaan dua kali. Penyidik melanjutkan pemeriksaan hari ini karena kemarin saya datang sore,” kata Sastriadi kepada wartawan.

Pada pemeriksaan lanjutan itu, penyidik mengajukan lebih dari 10 pertanyaan. Sastriadi mengatakan pertanyaan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua KPU Provinsi. Penyidik juga mendalami perannya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pilkada di tingkat provinsi.

Terkait dana hibah, Sastriadi menjelaskan bahwa regulasi memperbolehkan pemerintah kabupaten/kota memberikan dana hibah kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada. KPU kabupaten/kota mengusulkan anggaran kepada pemerintah daerah masing-masing. Setelah itu, kedua pihak membahas usulan tersebut hingga menetapkannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dana hibah diajukan oleh KPU kabupaten/kota kepada pemerintah daerah. Setelah pembahasan, kedua pihak menetapkannya dalam NPHD,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap satuan kerja menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara langsung kepada pemerintah daerah pemberi hibah. KPU provinsi hanya menjalankan fungsi koordinasi dan tidak mengelola teknis anggaran di tingkat kabupaten/kota.

“Setiap satuan kerja menyampaikan laporan secara langsung. KPU kabupaten/kota bertanggung jawab kepada pemerintah daerahnya,” tegas Sastriadi.

Saat wartawan menanyakan penggunaan dana hibah Pilkada di KPU Kotim, Sastriadi menyatakan tidak mengetahui rinciannya. Pasalnya, KPU kabupaten setempat memegang kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran tersebut.

“Saya tidak mengetahui penggunaan anggaran secara spesifik. Saya bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di tingkat provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu tingkat provinsi bertujuan memperkuat keterangan saksi lain. Penyidik juga ingin memastikan regulasi yang berlaku saat Pilkada berlangsung.

“Ada keterkaitan yang perlu kami dalami. Penyidik membutuhkan keterangan untuk memastikan aturan yang berlaku saat itu, sehingga kami dapat menilai tahapan yang KPU Kotim jalankan,” kata Hendri, Rabu (4/2/2026).

Melalui pemeriksaan tersebut, Kejati Kalteng menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim. Kejati juga memastikan tata kelola anggaran pemilu berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir