JAKARTA, HALODAYAK.COM – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyita uang sebesar Rp11,88 triliun pada Selasa (17/6/2025). Tindakan ini dilakukan dalam proses penuntutan perkara korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri sawit tahun 2022.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan lima perusahaan besar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara mega korupsi ekspor CPO, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia. Meskipun kelimanya sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pihak penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut keterangan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, nilai penyitaan sebesar Rp11,88 triliun tersebut merupakan total estimasi kerugian negara. Angka itu diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan yang diperoleh secara ilegal, serta kerugian dalam aspek perekonomian nasional. Yang paling besar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia, dengan nilai kerugian melebihi Rp7,3 triliun,” ungkapnya.
Menariknya, seluruh korporasi terdakwa telah mengembalikan dana kerugian negara pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025. Dana tersebut langsung disetor ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik JAM PIDSUS di Bank Mandiri, dan kini secara resmi disita berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dijadikan barang bukti dalam proses kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk memastikan kompensasi terhadap kerugian negara dapat direalisasikan, meskipun proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
Ia menambahkan bahwa barang bukti ini juga diharapkan menjadi pertimbangan krusial bagi Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara korupsi ekspor CPO yang memiliki dampak nasional tersebut. (Uni/Vgs)