Kejagung Tahan Purnawirawan Kolonel TNI AD

Halodayak.com – Tim penyidik koneksitas Kejagung, Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menahan Kolonel CZI (purn) CW AHT. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan program Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Dia ditahan di Rutan Puspomad berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022. Sumedana mengatakan, proses penahanan terhadap CW AHT dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Penetapan tersangka terhadap CW AHT ini sudah dilakukan pada 15 Maret 2022 lalu.
Dalam perkara ini, tim penyidik koneksitas juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial KGS MMS. Dia merupakan penyedia lahan pembangunan perumahan bagi TNI Angkatan Darat. Sumedana mengatakan, CW AHT ini diduga berperan menunjuk KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Diduga, CW AHT telah menerima aliran uang dari KGS MMS. Ditambah, kata Sumedana, diduga terdapat penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama antara keduanya soal pengadaan lahan tersebut.
Tim Penyidik Koneksitas melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dana investasi tanah TWP TNI AD, Kolonel CZI (purn) CW AHT, Selasa (29/3/2022). Foto: Kejagung
Berikut rinciannya:
Lahan di Nagreg:
  • Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
  • Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
  • Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
  • Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp 2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.
  • Dalam PKS tertera Rp 30 Miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 Miliar tidak sah sesuai PKS.
  • Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
    Pengadaan lahan di Gandus:
    • Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
    • Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
    • Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.
    • Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp 41,8 Miliar.
    • Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
      Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
      Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.
      Adapun perkara ini merupakan pengembangan. Dalam perkara pertama, terkait kasus Dana Tabungan TWP AD, Kejagung sudah menjerat Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Kerugian negara terkait kasus tersebut yakni Rp 133.763.305.600. Keduanya tengah disidangkan.(ad)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir