Kejagung Tangkap Buron Kasus Pemanfaatan Hasil Hutan Ilegal di Kalteng

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan. Aseng merupakan terpidana kasus pemanfaatan hasil hutan secara ilegal di Kalimantan Tengah.

Tim Tangkap Buron Kejagung RI menangkap Hardi pada Sabtu (19/2/2022), pukul 17.00 WIB. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Hardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan Pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan’.
Baca juga:
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Hardi ditangkap di Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Nomor A1-A2, Lontar, Sambi, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keputusan MA, Hardi dijatuhi pidana 1 tahun. Namun dia justru melarikan diri dan diberi status DPO.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Setelah berhasil ditangkap, Hardi saat ini sudah dibawa ke Kalimantan Tengah untuk menjalani eksekusi.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” paparnya.

Lebih lanjut, Leonard pun mewanti-wanti para buron lain yang sampai saat ini masih melarikan diri. Dia menegaskan Kejagung akan menangkap seluruh DPO yang masih buron.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.
(rak/knv)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir