PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) disejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya. Dalam kasus itu, Kejagung menetapkan beneficial ownership PT AKT bernama Samin Tan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah seperti di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” kata Syarief.
Syarief mengungkapkan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (31/3/2026). Hasilnya dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik (BBE).
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya dari penggeledahan yang dilakukan.
“Berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server, serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan n dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah.Net
Kasus ini bermula saat PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017 silam. Meski izin telah dicabut, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum. Kegiatan itu berlangsung hingga 2025. (dik)




