PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 35,1 kilogram narkotika jenis sabu di perbatasan Kalteng dan Kalbar. Dalam pengungkapan itu, dua orang pria diamankan usai aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Keberhasilan polisi dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu diketahui setelah digelarnya press release yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Rabu (18/2/2026).
“Penangkapan terhadap dua pelaku setelah Polres Lamandau bersama Polsek Delang menerima informasi adanya pengiriman narkotika,” kata kapolda dalam press release yang juga dihadiri Gubernur Agustiar Sabran dan Pangdam Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.
Kapolda menerangkan, informasi yang diberikan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti aparat gabungan. Setelah sabar menanti, aparat berhasil mendapati keberadaan sebuah mobil yang diketahui membawa barang bukti sabu pada Selasa (10/2/2026) dini hari.
Dua pria berinisial ME dan HR tersebut sempat berusaha melarikan diri dan terjadilah pengejaran di jalan. Beberapa setelah terlibat pengejaran, kedua pelaku berhenti dan kabur masuk ke dalam hutan.
“Setelah beberapa saat dilakukan pencarian, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan,” terang kapolda.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan, aparat tidak hanya mendapati sabu seberat 35,1 kilogram. Di dalam mobil Toyota Raize itu juga ditemukan dua plastik berisi pil ekstasi lebih dari 15 ribu butir.
“Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tandasnya. (dik)




