24.3 C
Palangkaraya

Kejati Kalteng Geledah Tiga Kantor Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tertanggal 8 Mei 2024, tim penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, satu laptop gaming merk Asus dan satu komputer merk Asus juga disita dari ketiga kantor tersebut. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur selama tiga tahun berturut-turut, yakni:

– Tahun 2021: Rp3.264.278.165

– Tahun 2022: Rp8.748.750.000

– Tahun 2023: Rp18.228.000.000

Kepala Kejati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan, total dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sebesar Rp30.241.028.165.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, pengembangan dan pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga, serta mendukung pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalteng XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Namun, diduga KONI Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut dengan menyalurkannya kepada pihak lain yang tidak berhak, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya melalui rilis dari Kejati Kalteng, Senin (20/5/2024).

Dodik menambahkan, saat ini, Tim Penyidik Kejati Kalteng masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah diperoleh dan melakukan koordinasi dengan auditor untuk proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Diharapkan, dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik yang dilakukan, pihak Kejaksaan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan menindak tegas para pelaku korupsi untuk memberikan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir