PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim 2024 di KPU Kotim.
Penyidik melaksanakan pemeriksaan pada Senin (19/1/2026). Pemeriksaan berlangsung di Lantai II Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya. Proses pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir malam hari.
Penyidik memeriksa FR selaku Sekretaris Daerah Kotim Tahun 2023–2025. Penyidik juga memeriksa M selaku Pejabat Sekda Kotim pada Juni 2025.
Selain itu, penyidik memeriksa MS selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Penyidik turut memeriksa R selaku Ketua Komisi I DPRD Kotim Tahun 2023–2024.
Penyidik juga memeriksa RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kotim. IS selaku Sekretaris DPRD Kotim turut menjalani pemeriksaan.
Dari unsur swasta, penyidik memeriksa R pimpinan RN Digital. Penyidik juga memeriksa LS selaku Komisaris CV Masterpiece Group dan Wakil Direktur CV Master Presisi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan perkara ini berkaitan dengan dana hibah Pilkada Kotim 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemkab Kotim dan KPU Kotim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah pada 30 Oktober 2023. Melalui perjanjian itu, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar.
KPU Kotim menggunakan dana tersebut untuk Pilkada Kotim 2024. Namun, penyidik menemukan dugaan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai aturan.
“Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara,” kata Dodik melalui rilis Kejati Kalteng.
Kejati Kalteng melanjutkan proses penyidikan. Penyidik berupaya mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut secara menyeluruh. (Uni/Red)




