PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp975 juta dari sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Kasus yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Dana yang dikembalikan berasal dari aliran uang yang diterima beberapa pihak dalam perkara ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pengembalian dana dilakukan secara sukarela oleh para saksi setelah menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sekaligus alat bukti aliran dana yang diterima para pihak, baik karena jabatan maupun atas perintah atasan.
“Dari proses hukum yang berjalan, ada beberapa pihak yang dengan sukarela mengembalikan keuangan negara sebesar Rp975 juta. Untuk saat ini, masih ada beberapa orang dari pihak Pemprov yang sedang kami dalami,”katanya, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, meski dana telah dikembalikan, hal itu tidak membebaskan pihak terkait dari tanggung jawab hukum. Kejati Kalteng juga menekankan, pengembalian uang hanya satu bagian dari mekanisme penyidikan.
“Pengembalian ini tidak menghentikan proses pidana. Proses hukum tetap berjalan, dan sanksi pidana tetap diterapkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menekankan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan progresif dan komprehensif.
“Kesediaan para pihak untuk kooperatif dalam pengembalian dana dipandang sebagai itikad baik. Namun, proses hukum tetap berjalan, dan supremasi hukum menjadi prioritas kami,” ucap Hendri.
Penyidik saat ini masih menelisik keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring ditemukannya alat bukti tambahan dari pemeriksaan lanjutan.
“Kedua mekanisme berjalan paralel. Pengembalian kerugian negara adalah satu hal, sementara proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur,”pungkasnya. (San)




