23.1 C
Palangkaraya
spot_img

Kejati Kalteng Siapkan Pemanggilan Saksi Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyiapkan pemanggilan sejumlah saksi dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan dugaan mark-up pada penggunaan anggaran hibah senilai sekitar Rp40 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari pendalaman perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pekan depan.

“Kita akan mulai memanggil saksi-saksi minggu depan. Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami mendalami dugaan LPJ fiktif serta mark-up,” ujar Wahyudi, Selasa (13/1/2026).

Wahyudi menjelaskan, sebelum perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Kalteng telah lebih dulu meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan dana hibah Pilkada Kotim 2024. Namun pada tahap penyidikan, pemeriksaan akan dilakukan kembali secara lebih mendalam dan menyeluruh.

“Pejabat-pejabat yang sebelumnya sudah dimintai keterangan akan kami panggil ulang. Termasuk Ketua KPU Kotim, Ketua DPRD, komisioner KPU, bendahara, dan sekretaris KPU,” tegasnya.

Ia menambahkan, penelusuran awal difokuskan pada internal KPU Kotim sebagai penerima dana hibah. Menurutnya, secara prinsip pertanggungjawaban penggunaan dana hibah berada pada pihak penerima anggaran.

“Karena ini dana hibah, maka pertanggungjawabannya melekat pada penerima hibah. Dari situ nanti akan kita telusuri ke pihak lain apabila ditemukan keterkaitan,” jelas Wahyudi.

Meski demikian, Kejati Kalteng belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian masih menunggu hasil pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.

“Kami baru mulai penyidikan dan penggeledahan awal. Soal kerugian negara akan dihitung setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul,” pungkasnya. (San)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir