PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri bekerja sama dengan entitas lain pada periode 2020–2025.
Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, pada Senin malam (22/12/2025).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari.
Hendri Hanafi menjelaskan bahwa IH diduga terlibat bersama pihak lain berinisial VC dalam proses persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“IH diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, ETS diduga turut serta melakukan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.
“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Saat ini, jumlah kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat,” tambah Hendri Hanafi.
Atas perbuatannya, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” pungkas Hendri Hanafi. (Uni/Vgs)




