Kejati Kalteng Tuntut 3 Terdakwa Narkoba dengan Pidana Mati

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tersebut pada Selasa (11/8/2026).

Ketiga terdakwa itu yakni Diwan Bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor Bin H. Zaini A.B., dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm). Jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Jaksa menuntut Agus Sofi alias Supi Bin Supa’lan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar. Jaksa juga menuntut Reno Robert Rayen Anak dari Duye (Alm) dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, jaksa menuntut Hengky Bin Krismanto dengan pidana penjara seumur hidup. Untuk Ari Wibowo Bin S. Lukito, jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kasus Berawal dari Pengungkapan 8,4 Kilogram Sabu

Perkara ini bermula dari penangkapan Nur Ulfa Azzahra alias Cece bersama suaminya, Agus Sofi alias Supi, oleh tim BNNP Kalteng. Petugas menangkap keduanya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas menemukan 11 bungkus kristal putih dalam penangkapan tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kristal itu mengandung metamfetamina atau sabu. Total berat bersih barang bukti mencapai 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram.

Petugas juga menemukan 129 butir tablet. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung MDMA dan ketamin dengan berat bersih 53,74 gram.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Diwan Bin Muaddin. Dari pengembangan itu, penyidik juga menemukan sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Berdasarkan kronologi perkara, Diwan sebelumnya menerima pesanan sabu dari beberapa pihak. Rodi Franko memesan empat kilogram, Nur Ulfa satu kilogram, Yuyut 3,3 kilogram, dan Hengky tiga ons.

Diwan kemudian memesan sekitar sembilan kilogram sabu dan 160 butir ekstasi kepada Aditia alias Adi. Aparat masih mencari keberadaan Aditia.

Aditia mengirim narkotika tersebut menggunakan jasa travel. Pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam sound system mobil.

Jaksa juga mengungkap pembagian pesanan kepada sejumlah terdakwa. Rodi memesan empat kilogram, Nur Ulfa satu kilogram, Yuyut 3,3 kilogram, sedangkan Hengky memperoleh sekitar tujuh ons sabu.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kristal putih tersebut mengandung metamfetamina yang masuk narkotika golongan I. Pemeriksaan juga menemukan kandungan MDMA dan ketamin pada tablet yang menjadi barang bukti.

Kejati Kalteng Ingatkan Masyarakat

Selain menyampaikan tuntutan, Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kepada Masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyelahgunaan Narkotika,” ujar Hendri.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Majelis hakim akan menentukan putusan akhir terhadap ketujuh terdakwa setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti dalam persidangan. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir