PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor zircon. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak atau puluhan saksi yang telah diperiksa kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, sejauh ini penyidikan masih terus berjalan. Bahkan kabarnya jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi sebanyak 40 orang lebih.
“Dalam perkara ini, kejaksaan tidak hanya fokus dalam penegakan hukum, namun juga memulihkan kerugian negara,” kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, dalam upaya mengembalikan kerugian negara tersebut, pihaknya menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta. Dana itu diakuinya berasal dari berbagai pihak yang diduga ikut menerima aliran dana.
“Pengembalian dana ini tidak serta merta menghapus ancaman hukuman karena proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam dugaan tipikor ini kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu diantaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng dan satu orang ASN. Akibat dari kasus itu juga, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. (dik)




