PALANGKA RAYA,HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Dua tersangka itu berinisial MR sebagai pengelola BOK kabupaten dan puskesmas. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial CD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Doughlas Pamino Nainggolan mengatakan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakuka penahanan.
“MR dan CD sudah ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya,” kata Doughlas.
Sekedar diketahui, kasus tipikor ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) BOK puskesmas tahun 2020-2021 sebesar Rp 32 miliar lebih.
“Namun ditemukan penyalahgunaan. Dimana dicairkan secara tunai dan ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai. Tindakan itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan para tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya telah ditetapkan lima orang tersangka. Mulai dari kepala Dinas Kesehatan berinisial DK pada tahun 2020 dan dilakukan juga oleh pejabat penggantinya berinsial DS pada tahun 2021. (dik/hdk )




