Keluarga I Bangas Tetap Tuntut 1.183 Hektare, PT BMB Cabut Perkara Sebelum Sidang

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Keluarga I Bangas menegaskan tetap memperjuangkan hak atas lahan seluas sekitar 1.183 hektare di Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, yang mereka klaim telah dikuasai PT Berkala Maju Bersama (BMB) sejak 2014. Dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, sekitar 850 hektare telah ditanami kelapa sawit, sementara sekitar 280 hektare lainnya belum tertanam.

Sengketa lahan tersebut belum masuk pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Pasalnya, PT BMB melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan perkara sebelum agenda persidangan berlangsung, sehingga majelis hakim belum memeriksa substansi sengketa maupun pokok tuntutan para pihak.

Perwakilan keluarga I Bangas, Untung Jaya Bangas, menegaskan pencabutan perkara tersebut tidak menghentikan perjuangan keluarganya untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim. “Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lahan sekitar 1.183 hektare yang berada dalam penguasaan PT BMB. Pihak kami menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang kami tuntut untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Untung, Kamis (20/8/2026).

Menurut mantan anggota DPRD Gunung Mas, keluarga I Bangas tetap akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai persoalan mengenai status dan hak atas lahan tersebut belum selesai hanya karena perkara yang diajukan PT BMB telah dimohonkan untuk dicabut.

Sementara itu, kuasa hukum PT BMB, Ardiansyah, menjelaskan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai surat gugatan yang telah diajukan sebelumnya masih belum sempurna. Karena itu, diperlukan perubahan dan perbaikan terhadap bagian posita maupun petitum gugatan.

“Penggugat menganggap surat gugatan saat ini kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan/perbaikan posita dan petitum gugatan,” demikian alasan yang tercantum dalam permohonan pencabutan perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga I Bangas, Heronika, menilai pencabutan perkara menunjukkan pihak penggugat masih perlu menyempurnakan dokumen gugatannya. Meski demikian, ia menyebut pencabutan tersebut merupakan hak penggugat karena gugatan belum dibacakan di hadapan majelis hakim.

Heronika menambahkan, keluarga I Bangas akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia juga menyebut adanya potensi persoalan pidana yang akan dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki pihak keluarga. (Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir