KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Keluarga ahli waris almarhum Ibung Bangas menegaskan tetap berpegang pada keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tewah terkait sengketa lahan seluas sekitar 1.183 hektare di Desa Sarerangan. Lahan tersebut kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Berkala Maju Bersama (BMB).
Wakil keluarga Ibung Bangas, Untung Jaya Bangas, mengatakan keputusan Damang menjadi dasar penting bagi keluarga dalam memperjuangkan lahan yang diyakini sebagai warisan orang tua mereka. Proses penyelesaian melalui lembaga adat telah berlangsung sekitar sembilan bulan dan melibatkan pemeriksaan berbagai bukti.
“Kami tetap berpegang pada keputusan Damang Tewah. Prosesnya sudah melalui persidangan adat dan berbagai bukti telah diperiksa. Kami meyakini lahan tersebut merupakan warisan orang tua kami, almarhum Ibung Bangas,” ujar Untung, Selasa (25/8/2026).
Ia menyebut keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Damang Tewah Nomor 06/DKA-WKT/SK/VI/2026 tertanggal 14 Juni 2026. Atas dasar itu, keluarga meminta PT BMB menghormati proses dan keputusan lembaga adat serta membuka ruang penyelesaian yang konkret dan adil.
Untung juga mempertanyakan langkah PT BMB yang sebelumnya menggugat Damang dan sejumlah mantir adat Kecamatan Tewah. Langkah tersebut menjadi pertanyaan bagi keluarga karena proses adat telah ditempuh hingga menghasilkan keputusan. Perusahaan tidak hanya menempuh jalur hukum, namun mempertimbangkan mekanisme penyelesaian yang telah berjalan di tingkat adat.
Ditempat sama, Damang Tewah Yudi Evin T. Umbing mengatakan pencabutan gugatan perdata PT BMB di Pengadilan Negeri Kuala Kurun pada 20 Agustus 2026 tidak otomatis mengakhiri persoalan. Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah. “Bagi saya, pencabutan perkara tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan, sebab hak atas lahan seluas 1.183 hektare masih menjadi tuntutan keluarga Ibung Bangas,” katanya.
Yudi menegaskan, apabila lahan tersebut digunakan atau dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit BMB, harus ada pembicaraan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya. Perjuangan atas klaim keluarga Ibung Bangas tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun mekanisme lain, dan berharap PT BMB memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebelumnya kuasa hukum PT BMB Ardiansyah menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai surat gugatan yang telah diajukan sebelumnya masih belum sempurna. Karena itu, diperlukan perubahan dan perbaikan terhadap bagian posita maupun petitum gugatan.
“Penggugat menganggap surat gugatan saat ini kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan atau perbaikan posita dan petitum gugatan,” ujar Ardiansyah.(Had/Hdk)




