Ketua Komisi I Ingatkan Kades Baru Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

KUALA KAPUAS, HALODAYAK.COM – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada prosedur atau aturan yang harus dilakukan, sehingga tidak bisa langsung rombak, hal itu ditegaskan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Lawin.

“Saya mengingatkan para Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, agar jangan melakukan perombakan aparat desa dengan tidak mengacu aturan,” tegas Lawin, Selasa (29/11/2022).

Politisi Partai Hanura ini menjelaskan, dirinya pada Selasa (29/11/2022) di ruang Komisi I menerima kedatangan warga Desa Tamban Baru Timur Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas yang menyampaikan aspirasi, terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa setempat.

Dimana, kata Lawin, warga yang datang tersebut merupakan aparat desa yang di berhentikan, oleh Kades Tamban Baru Timur, dengan menurut mereka diduga tanpa dasar yang jelas.

“Penggantian perangkat desa sudah jelas regulasinya, baik Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), silakan mengacu ke situ,” ucap Lawin.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, menambahkan dalam aturan secara umum yang harus diterapkan untuk memberhentikan perangkat desa, seperti usia sudah 60 tahun, meninggal dunia, tersandung hukum berkekuatan keputusan hukum tetap, mengundurkan diri, sakit permanen.

“Kami apresiasi atas aspirasi disampaikan warga tersebut, dan kami arahkan langsung ke Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas,” jelasnya.

Sementara salah satu yang datang ke Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Sapriansyah mengatakan kedatangan mereka menemui Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sebagai perangkat desa diberhentikan oleh Kades Tamban Baru Timur tersebut. Jadi kami datang menyampaikan masalah ini, agar meminta petunjuk dan masukan,” kata Sapriansyah. (hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir