KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS
Kode Etik Wartawan Halodayak.com
- Saat melakukan peliputan di lapangan wartawan Halodayak.com wajib:
- Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
- Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
- Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
- Wartawan Halodayak.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wartawan Halodayak.com wajib melaukan cek dan ricek (cover both side) terhadap informs yang diperoleh di lapangan dan penugasan redaksi.
- Wartawan Halodayak.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
- Wartawan Halodayak.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
- Dalam meliput konflik, wartawan Halodayak.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
- Wartawan dan redaksi Halodayak.com wajib taat kode etik jurnalistik
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Halodayak.com




