KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS

KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS

Kode Etik Wartawan Halodayak.com

  1. Saat melakukan peliputan di lapangan wartawan Halodayak.com wajib:
  • Mengenakan  Tanda  Pengenal  (Kartu  Pers)  yang  masih  berlaku  dan mengantongi  kartu  Uji  Kompetensi Wartawan  (UKW)  yang  dikeluarkan oleh Dewan Pers.
  • Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
  • Disiplin  dan  tepat  waktu,  baik  mengikuti  rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
  1. Wartawan Halodayak.com dilarang meminta dan  menerima  uang  maupun  barang  apapun dari Narasumber.
  2. Wartawan Halodayak.com wajib melaukan cek dan ricek (cover both side) terhadap informs yang diperoleh di lapangan dan penugasan redaksi.
  3. Wartawan Halodayak.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
  4. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
  5. Wartawan Halodayak.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
  6. Dalam meliput  konflik,  wartawan  Halodayak.com tidak  diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
  7. Wartawan dan redaksi Halodayak.com wajib taat kode etik jurnalistik
  8. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Halodayak.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir