halodayak.com, – Palangka Raya – Nekat curi puluhan parfum dan kosmetik serta puluhan lembar baju di sejumlah mini market, empat orang emak-emak warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga komplotan spesialis mini market antar provinsi diringkus polisi.
Ketiga terduga pelaku dengan inisial KM (38), MN (60), MS (52) dan MM (42) tersebut, berhasil diringkus pada saat salah seorang pegawai mini market di Jalan Seth Adji, berhasil memergoki aksi dari para pelaku.
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati mengatakan, kejadian bermula pada saat keempat terduga pelaku berangkat dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan menggunakan satu unit mobil yang disewa oleh terduga pelaku ke Kota Palangka Raya, pada Sabtu (26/3/2022) lalu.
Kemudian, sesampainya di Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB para terduga pelaku langsung menuju ke toko Serba 35.000 yang berada di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Di toko tersebut, para terduga pelaku berhasil mengambil sebanyak 11 daster kaos, delapan celana pendek dan dua sendal anak-anak,” katanya, pada saat menggelar press release, Jum’at (22/4/2022) sore.
Di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB para terduga pelaku kembali melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yakni di toko Serba Murah di Jalan Seth Adji dan di mini market Sendy’s, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korbannya. Akhirnya terduga pelaku menuju salah satu hotel yang ada di Jalan Nias, Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Keesokan harinya, lanjut Kompol Hj. Susilowati mengatakan, keempat terduga pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menyewa dua unit sepeda motor.
Keempat terduga pelaku kembali ke Jalan Seth Adji dan berhenti di dua mini market, yakni di mini market Megatop dan Big Mart.
“Jadi pada saat para terduga pelaku ini ingin kabur dari toko Big Mart, salah seorang pegawai toko tersebut melihat aksi terduga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Dalam melakukan aksinya para terduga pelaku memanfaatkan kelengahan para pemilik toko pada saat melayani para pembeli.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengakuan terduga pelaku, barang-barang hasil curian tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga yg lebih murah.
“Jadi mereka ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya di Kota Palangka Raya. Tapi kita tidak yang sebenarnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.