Halodayak.com – Konser musik yang menghadirkan penyanyi Tulus di Critical 11, Kota Bandung pada Selasa (29/3), dibubarkan petugas karena tak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung dan izin keramaian pihak Kepolisian.
Terkait dengan adanya pembubaran itu dibenarkan oleh Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Asep Gufron.
“Iya, dibubarkan karena belum memiliki izin. Iya, benar sudah [dibubarkan]” kata dia melalui sambungan telepon.
Asep menambahkan, pembubaran dilakukan petugas ketika kegiatan musik belum dimulai. Sebelumnya, sejak pukul 18.30 WIB petugas di lokasi sudah memberikan imbauan dan meminta kepada panitia penyelenggara untuk menunjukkan izin. Namun, panitia tak dapat memenuhi permintaan tersebut.
“Ditanya izin dia tidak memperlihatkan baik dari Satgas Kota maupun dari Polres soal izin keramaian. Nah, setelah itu ya sudah tidak boleh ada kegiatan,” ucap dia.
Kini, dipastikan sudah tak ada aktivitas di lokasi konser musik. Menurut Asep, selain tak mengantongi izin dari pihak kepolisian soal keramaian, panitia penyelenggara tak memperhatikan kapasitas maksimal dari gedung. Kapasitas maksimal gedung 750 orang seharusnya hanya diisi oleh 200 orang.
“Lokasi yang ditempatkan jadi lokasi itu kan sebenarnya kapasitasnya untuk 750 orang sementara Informasi dari satgas kecamatan itu undangan itu sampai mencapai 500, itu kan sudah tidak sesuai dengan amanat Perwal,” kata dia.
Meski demikian, Asep memastikan, kegiatan konser musik sudah boleh diadakan. Hanya saja, sejumlah aturan harus ditaati oleh panitia. Aturan yang dimaksud seperti adanya izin dari Satgas COVID-19 setempat dan izin keramaian dari kepolisian. Adapun kini diketahui, Kota Bandung masih berada dalam Level 3 sebaran corona.
“Intinya, ini dibubarkan karena belum mengantongi izin dan dari satgas belum kan baru dibahas tadi siang sebetulnya, nah hasil rapat itu tidak direkomendasikan, untuk ditunda dulu lah dan Bandung baru turun [angka kasus hariannya]” pungkas dia.(ad)