Home Halo DPRD Gunung Mas KPU Gumas Tetapkan Zona dan Dana Kampanye Paslon Pilkada Gumas

KPU Gumas Tetapkan Zona dan Dana Kampanye Paslon Pilkada Gumas

Dua Komisioner KPU Gumas saat memimpin rapat dengan timses kedua Paslon Pilbup Gumas 2024 di aula KPU setempat. (foto: Heriyadi)

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan lokasi dan pembatasan dana Kampanye Pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas.

Pada kegiatan Kampanye para paslon Pilkada Gumas sudah tentukan dan dibagi menjadi tiga zona dari daerah pilihan di 12 Kecamatan. Begitu juga dana kampanye Paslon Pilbup hanya dibatasi Rp 21.440.413.200.

Komisioner KPU Gumas Ihwan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (27/9/2024) mengatakan bahwa pembatasan dana kampanye bagi Paslon Pilkada ini sesuai Keputusan KPU Gumas Nomor 465 tahun 2024.

“Dana yang sudah kami tetapkan ini untuk berbagai keperluan kampanye mulai dari kegiatan rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog,” katanya.

Selain itu, Ihwan menyebutkan, dana ini digunakan untuk pembuatan bahan kampanye seperti baliho, spanduk, brosur, pamflet, poster, iklan dan pemasangan alat peraga. Selanjutnya untuk kegiatan olahraga, kesenian, sosial hingga keagamaan.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Gumas Sugiono bahwa zonasi kampanye kedua paslon bibagi tiga zona. zona satu meliputi Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang.

Zona kedua meliputi Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya. Zona ketiga, meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa, tutup Sugiono.(Had/Hdk)

Exit mobile version