PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membuka penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pasangan calon Gubernur(Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Pengumuman ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan seleksi bakal calon yang akan maju dalam kontestasi demokrasi di Kalteng.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan, bahwa masukan dan tanggapan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa para calon yang maju dalam pemilihan memiliki rekam jejak yang bersih, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Untuk memberikan masukan dan tanggapan, silakan scan barcode yang telah tersedia atau melalui link https://bit.ly/Visi-Misi Paslon2024. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan informasi, masukan, atau tanggapan terkait integritas, moralitas, dan kelayakan para bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang,”katanya, melalui rilis pihak KPU Kalteng, Sabtu (14/9/2024).
Ia menuturkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan mereka secara tertulis melalui kantor KPU Kalteng, atau melalui kanal resmi yang telah disediakan seperti email atau website. Proses penerimaan ini akan berlangsung selama beberapa minggu ke depan, hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Pengumpulan masukan dari publik merupakan salah satu tahapan penting dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berkualitas. Dengan ini, KPU berharap masyarakat Kalteng dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga proses pemilu yang bersih dan jujur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, Pilkada serentak di Kalteng dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024, dan KPU terus bekerja untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjaga agar setiap tahapan terlaksana secara transparan.barcode
“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan saluran penyampaian masukan dapat diakses melalui situs resmi KPU Kalteng atau datang langsung ke kantor KPU,” pungkasnya. (Uni/Vgs)