Home Halo Kalteng Makin Berkah KPU Kalteng Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon

KPU Kalteng Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon

Foto: Ist/Halodayak.com WAWANCARA - Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Harmain Ibrohim saat diwawancarai awak media, di Kantor KPU Kalteng, Rabu (18/9/2024).

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan sosialisasi mengenai peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kalteng dan dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan, termasuk Forkopimda, Polda, Korem, Kejati, serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Harmain Ibrohim mengatakan, setiap tim kandidat untuk memahami regulasi yang mengikat dalam pelaksanaan kampanye.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua kandidat mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya, di Kantor KPU Kalteng, Rabu (18/9/2024).

Harmain juga menginformasikan bahwa tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Saat ini, KPU Kalteng tengah menyusun Surat Keputusan (SK) mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi untuk rapat umum.

Sementara itu, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan, Dwi Swasono, menjelaskan mengenai aturan dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang kemudian akan dijabarkan dalam Peraturan KPU. sehingga semua dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus yang terpisah.

“Sebelum digunakan, dana kampanye harus dimasukkan ke dalam rekening tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pasangan calon yang tidak membuka rekening khusus akan dikenakan sanksi, termasuk larangan untuk melaksanakan kampanye. Penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan, dan ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berakibat pada tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai terpilih.

“Namun kita mengingat kembali untuk pengeluaran dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan, kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara. Jika batasan pengeluaran ditetapkan sebesar 10 juta, namun kandidat mengeluarkan 15 juta, maka 5 juta itu harus dikembalikan,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version