PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kalteng Sastriadi pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU Kalteng, Sabtu (24/8/2024).
Sastriadi mengatakan, pendaftaran pasangan bakal calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada 27 dan 28 Agustus 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dilayani dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
“Pendaftaran dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Kami menghimbau semua pihak yang berniat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur untuk mempersiapkan segala persyaratan dengan baik,” ucapnya.
Sastriadi juga menjelaskan, bahwa syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik adalah memperoleh minimal 10 persen dari jumlah suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yang mencapai 137.725 suara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 adalah 1.935.116 jiwa, dengan total suara sah sebanyak 1.377.243 suara.
“Bagi calon dan partai politik yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran, dapat mengakses informasi melalui media dan media sosial resmi KPU,” katanya.
Ia juga mengimbau agar para calon dan partai politik yang tertarik diharapkan memanfaatkan periode pendaftaran ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan seluruh dokumen serta persyaratan yang diperlukan telah lengkap. (Uni/Vgs)