KPU Kota Palangka Raya Gunakan Putusan MK Nomor 60

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggunakan keputusan MK Nomor 60. Pasalnya, itu menjadi acuan dari KPU itu sendiri.

“Setelah mendapatkan arahan dari KPU RI,jumat kemarin kita telah menggunakan sistem putusan MK yang baru Nomor 60/PUU XXII/2024,“ Kata Ketua KPU Joko Anggoro, Sabtu (24/08/2024).

Joko mengatakan, sebagai contohnya sambung Joko, saat ini pendaftaran bisa melalui partai non-parlemen dengan suara yang sah 10 persen, jika digabungkan menjadi 16055.

“Putusan MK ini mengubah signifikan aturan di Pilkada, sekarang cuman ada satu dengan metode suara yang sah, artinya semua partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu kemarin memiliki kans untuk bisa mengusung bagaimana nanti koalisinya,”ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain itu, pihaknya saat ini sudah menyiapkan berbagai hal untuk menyambut para pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Saat ini telah mencapai 95 persen persiapan kita menyambut para pendaftar calon wali kota,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir