Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Mangkir Sidang

HALODAYAK.COM – Kuasa Hukum Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming, Irfan Idham, membantah kliennya mangkir dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Irfan mengatakan, Mardani selalu menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Majelis Hakim saat tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pak Mardani tidak mangkir di persidangan.  Setiap persidangan Pak Mardani selalu pemberitahuan secara resmi berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan diwaktu yang bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan,” tegas Irfan melalui rilis, kemarin.
Dia menegaskan, ketidakhadiran kliennya dalam dua persidangan sebelumnya bukannya tanpa alasan. Pada sidang pertama pada Senin 4 April 2022, kliennya berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.
Sementara pada persidangan Senin 11 April 2022, kliennya tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
“Kemudian Pak Mardani juga tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Kalsel tersebut. Sebab pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tukasnya.
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Pak Mardani,” tambahnya.
Menurutnya, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku, karena sudah keluar sertifikatnya. Sebab itu, ia menilai, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP tersebut. Hdk

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir