23.1 C
Palangkaraya
spot_img

KUHP Baru Resmi Berlaku, DPRD Kalteng Minta Publik Menilai Secara Objektif

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah resmi disahkan. Menurutnya, efektivitas serta dampak penerapan aturan baru tersebut baru dapat dinilai secara objektif setelah diimplementasikan di lapangan.

Ia mengakui, pemberlakuan KUHP baru memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, mulai dari dukungan hingga penolakan. Kendati demikian, Sudarsono menegaskan bahwa kehadiran KUHP nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia karena menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda.

“Kita belum bisa menilai dampaknya karena undang-undang ini masih baru. Dulu KUHP peninggalan Belanda juga banyak diprotes. Sekarang sudah diproduksi di dalam negeri, tetap diprotes lagi. Jadi, kita belum tahu sebenarnya seperti apa dampaknya,” ujarnya, baru – baru ini.

Menurut Sudarsono, setiap produk hukum pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, perdebatan merupakan hal yang wajar. Namun, yang terpenting adalah memberi kesempatan bagi aturan tersebut untuk diuji melalui praktik penegakan hukum.

“Semua aturan pasti ada plus dan minusnya. Karena ini sudah menjadi ketentuan hukum, maka kita jalani dulu. Tidak bisa serta-merta dibatalkan, yang perlu dilakukan adalah melihat bagaimana penerapannya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat menyikapi KUHP baru secara rasional dan konstruktif. Kritik tetap diperlukan, namun sebaiknya didasarkan pada fakta implementasi, bukan sekadar asumsi atau kekhawatiran yang belum terbukti.

“Silakan memberikan masukan dan kritik. Namun, mari kita bersabar dan melihat dulu penerapannya. Jika ke depan ada hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu bisa dievaluasi,” pungkasnya. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir