Lima Kabupaten di Kalteng Bersiap Punya Payung Hukum Baru, Komisi II DPR RI Turun ke Palangka Raya

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Lima kabupaten tertua di Kalimantan Tengah segera memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Komisi II DPR RI turun ke Palangka Raya untuk membahas revisi regulasi pembentukan daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

Regulasi baru ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, dan melindungi masyarakat adat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memimpin rombongan Panja. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan juga hadir. Unsur Forkopimda, kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan perwakilan organisasi masyarakat adat mengikuti forum tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengatakan kunjungan Komisi II DPR RI menjadi kehormatan sekaligus momentum strategis bagi daerah.

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” kata Linae, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).

Menurut Linae, pembahasan RUU untuk Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur sangat penting. Lima kabupaten itu masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagai dasar pembentukannya.

Ia menilai pembaruan regulasi tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Regulasi baru juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan. Regulasi itu akan membuat pelayanan publik lebih baik dan lebih berpihak kepada masyarakat.

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Linae menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh pembahasan RUU tersebut. Ia berharap regulasi baru mampu memperkuat kedudukan daerah. Ia juga berharap regulasi itu memperjelas batas wilayah dan menjadi landasan pembangunan yang lebih merata.

“Kami juga berharap regulasi ini dapat mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Linae juga mengajak kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan masukan serta data yang komprehensif. Masukan tersebut akan membantu penyusunan regulasi sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pembahasan RUU berfokus pada pembaruan dasar hukum pembentukan daerah. Menurutnya, dasar hukum lama tidak lagi selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Saat ini kita sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Karena itu, daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama perlu disesuaikan,” jelas Zulfikar.

Ia menambahkan, DPR RI ingin menyusun undang-undang pembentukan untuk setiap kabupaten secara terpisah. Langkah itu akan menggantikan sistem lama yang masih menggabungkan beberapa daerah dalam satu regulasi.

“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Hal ini kami tata ulang dan sesuaikan dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya. (Uni/Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir