BUNTOK, HALODAYAK.COM – Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Lisawanto mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan kearsipan daerah.
“Raperda ini sebagai kepastian hukum yang didalamnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip,” katanya saat rapat paripurna persetujuan bersama raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda), di Buntok, Senin.
Dikatakannya, pembentukan raperda ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan.
“Hal itu juga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Lisawanto yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai Buntok itu.(red)




