24.4 C
Palangkaraya
spot_img

Maklumat Kapolda Kalteng, Kapolsek Kurun Ingatkan Warga Soal Pidana Karhutla

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam mengantisipasi datangnya musim kemarau, Polres Gunung Mas mulai menyebar maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.

Seperti yang dilakukan personel Kapolsek Kurun sudah mulai mengingatkan warga masyarakat akan ada sanksi pidana terhadap perorangan maupun perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami terus mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng soal pidana bagi warga yang sengaja membakar hutan dan lahan,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, Sabtu (14/6/2025).

Dijelaskan Chintya, bahwa pencegahan karhutla adalah kunci utama. Untuk itu pihaknya terus aktif aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Bukan hanya merusak lingkungan, namun tindak kejahatan serius yang akan ada sanksi pidana.

Dalam sosialisasi itu, telah disampaikan bahwa pembakaran lahan dan hutan adalah tindak kejahatan yang akan berdampak besar bagi kerusakan lingkungan hidup dengan hilangnya flora dan fauna, ujarnya.

Selain itu, kata Polwan Alumni Akpol 2019 ini, bisa merusak ekosistem, mengurangi keanekaragaman hayati, gangguan kesehatan, ekonomi, mengganggu kesehatan pernapasan (ISPA) dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat.

Menurut Kitab UU Hukum Pidana, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran hutan dan lahan akan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 3 Miliar lebih bagi perseorangan, ungkapnya.

Lebih lanjut, Chintya menambahkan bahwa sesuai UU Perkebunan akan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda  Rp10 miliar. Bahkan sesuai Perda Provinsi Kalteng nomor 1 tahun 2022 akan diancam maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dia meminta semua pihak agar bersama-sama mencegah dan menanggulangi karhutla. Karhutla ini tanggungjawab bersama. Jika terjadi karhutla tentu akan mengalami kesusahan.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan,” demikian Kapolsek.(Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir