JAKARTA, HALODAYAK.COM – Pemerintah terus berkomitmen mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel). Langkah konkret pun terus diambil guna mendukung inisiatif strategis ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai bentuk penguatan regulasi terhadap keberadaan dan operasional Kopdeskel Merah Putih.
“Sesuai Ayat 4 Pasal 2 dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, mekanisme persetujuan dari bupati atau wali kota harus berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi yang mengangkat agenda Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum awal untuk mendukung keberlangsungan operasional Kopdeskel.
Mendagri menekankan bahwa dibutuhkan penguatan regulasi tambahan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Hal ini terutama menjadi penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Bareskrim, BPKP, dan Kejaksaan.
“Ini penting agar tidak terjadi multitafsir, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Kita perlu kesamaan pandangan dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan juga Kejaksaan,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketahanan Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi regulasi yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya kesepahaman antar-kementerian guna mempercepat pelaksanaan teknis Kopdeskel Merah Putih.
Menko Zulkifli juga menyoroti bahwa pendanaan Kopdeskel Merah Putih tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara. Hal ini menjadi poin krusial dalam menjawab kekhawatiran terkait penggunaan dana negara secara langsung.
“Peraturan lanjutan yang tadi kita bahas adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang telah dihadiri pula oleh para Aparat Penegak Hukum. Nantinya akan dilanjutkan dengan rapat teknis untuk sinkronisasi dan harmonisasi lebih lanjut bersama kementerian terkait,” pungkasnya. (Uni/Vgs)




