JAKARTA, HALODAYAK.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban penuh dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Penegasan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang juga membahas peran aktif Pemda dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
“Pemerintah daerah harus memahami bahwa program strategis nasional tidak sama dengan proyek strategis nasional, meskipun keduanya memiliki singkatan yang sama, yaitu PSN,” ujar Tito.
Ia menjelaskan bahwa proyek strategis nasional merujuk pada proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol dan bendungan, yang ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres). Sementara itu, program strategis nasional adalah program prioritas yang berangkat dari visi dan misi Presiden.
Tito juga mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa dikenai sanksi apabila lalai atau tidak memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Dalam kesempatan itu, Mendagri turut menyampaikan 12 Program Strategis Nasional yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni:
-
Program Makan Bergizi Gratis
-
Program 3 Juta Rumah
-
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-
Sekolah Rakyat
-
Sekolah Unggul Garuda
-
Rehabilitasi Sekolah
-
Program Cek Kesehatan Gratis
-
Penguatan Lumbung Pangan
-
Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas
-
Program Penuntasan TBC
-
Proyek Bendungan dan Irigasi
-
Penanganan Sampah
“Setiap kepala daerah harus memberikan dukungan maksimal terhadap seluruh program ini. Jangan anggap remeh,” tandas Mendagri. (Uni/Vgs)




