24.9 C
Palangkaraya
spot_img

Menteri Nusron: Daftarkan Tanah Ulayat, Jangan Abaikan Warisan Leluhur

BANJARBARU, HALODAYAK.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan untuk segera mengambil langkah dalam mendaftarkan tanah ulayat mereka. Hal ini disampaikan dalam agenda Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa keterlambatan dalam melakukan pendaftaran dapat membuka ruang bagi potensi konflik serta pengambilalihan tanah oleh pihak luar.

“Jika masyarakat adat tidak proaktif mendaftarkan tanah ulayat, jangan sampai nanti menyalahkan pihak lain, baik individu maupun korporasi, jika tanah itu diklaim. Situasi semacam ini sudah banyak terjadi di berbagai daerah,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penguatan perlindungan hukum terhadap tanah komunal. Nusron menekankan bahwa kekuatan tanah adat sangat bergantung pada kesatuan masyarakat adat serta kekokohan lembaga adat yang menaunginya.

“Setelah didaftarkan atas nama komunitas adat, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengambil alih tanpa persetujuan kolektif. Misalnya, jika jumlah anggota komunitas ada lima ribu orang, maka semuanya harus menyetujui secara bersama,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa banyak konflik agraria muncul karena kelalaian masyarakat adat dalam mencatatkan hak atas tanah mereka secara resmi. Ia turut menyoroti beberapa wilayah di Indonesia yang kini mengalami kesulitan membuka usaha seperti sektor perkebunan karena akses terhadap tanah adat sudah hilang.

“Kalau kita lihat di Sumatra Barat, masyarakat adatnya sangat solid dan terorganisir. Mereka bisa tetap eksis karena kekompakan itu. Tapi di wilayah lain, karena tidak bersatu, tanah adat mereka sudah lenyap,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, proses identifikasi dan pendataan yang akurat terhadap tanah adat merupakan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Jika kita bisa memastikan secara sah mana saja tanah adat yang dimiliki, maka upaya pengambilalihan oleh pihak swasta atau investor bisa dicegah sejak dini,” tuturnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting yang mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, lembaga adat, maupun masyarakat adat sendiri—untuk mengambil peran aktif dalam melindungi hak serta menjaga warisan leluhur. Ajakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen kolektif di Kalimantan Selatan dalam mewujudkan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian integral dari ketahanan hukum dan pelestarian budaya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir