JAKARTA, HALODAYAK – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan pasangan calon Jimmy Carter – Inriyati Karawaheni. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo ketika memimpin sidang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh memaparkan bahwa selisih suara antara pasangan Jimmy – Inry dengan pasangan peraih suara terbanyak, yakni Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingang, mencapai 3.411 suara atau setara dengan 4,42 persen. Perbedaan tersebut jauh melebihi ambang batas selisih 1.548 suara yang menjadi syarat untuk dapat mengajukan sengketa sesuai undang-undang.
“Dengan demikian, eksepsi termohon maupun eksepsi pihak terkait yang menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, adalah beralasan menurut hukum,” ujar Daniel menambahkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara PSU, pasangan Jimmy – Inry memperoleh total 36.989 suara. Sementara pasangan Shalahuddin – Felix berhasil unggul dengan perolehan 40.400 suara.
Putusan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta. (Uni/Vgs)




