HALODAYAK.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.
“Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan,” demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Pelaksanaan Salat Fardu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat, sedangkan mereka yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjamaah. Tidak ikut Salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan salat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.
Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/mushalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
“Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” tulis edaran tersebut. (EL)