24.5 C
Palangkaraya
spot_img

Ngeyel Sih! Pengguna Knalpot Brong Ditindak Polisi

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Sebagian pengendara sepeda motor, terutama kalangan remaja sepertinya tak juga mengindahkan peringatan untuk tidak menggunakan knalpot brong. Padahal sudah jelas penggunaaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilarang.

Dalam satu pekan terakhir, Satlantas Polresta Palangka Raya telah menindak cukup banyak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Begitu juga saat melaksanakan operasi simpatik, Jumat (31/1/2025). Didapati sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot berisik tersebut.

“Penindakan simpatik kami lakukan terhadap sejumlah kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong,” kata Kasatlantas AKP Egidio Sumilat.

Penindakan simpatik dilakukan oleh personel satlantas di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. Penindakan simpatik yakni berupa memberikan teguran secara tertulis bagi pengendara yang terjaring menggunakan.

“Pengendara yang menggunakan ranmor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera dan dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Egidio menegaskan, penindakan yang dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

“Ini untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” jelasnya.

Selain menekan angka pelanggaran lalu lintas penindakan knalpot brong juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan dan keresahan masyarakat selama ini.

“Semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir