PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak termasuk dalam lingkup pengawasan OJK apabila tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi sektor jasa keuangan terbuka (open loop).
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan penjelasan ini guna meluruskan kebingungan publik mengenai status pengawasan terhadap koperasi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya koperasi yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan terbuka yang menjadi bagian dari pengawasan OJK.
“Apabila Kopdes Merah Putih hanya beroperasi dalam ruang lingkup simpan pinjam antar anggota dan tidak melibatkan pihak eksternal, maka koperasi ini tidak tergolong sebagai open loop,” jelas Primandanu saat diwawancarai pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menjabarkan, koperasi dapat dikategorikan sebagai open loop apabila melakukan aktivitas seperti menerima dana dari pihak luar anggota, menyalurkan pembiayaan kepada non-anggota, atau memperoleh pendanaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya yang melebihi batas ketentuan dari Kementerian Koperasi.
Lebih lanjut, koperasi yang bergerak di sektor-sektor seperti perbankan, asuransi, pasar modal, serta lembaga pembiayaan juga secara otomatis masuk ke dalam kategori koperasi open loop.
“Selama Kopdes Merah Putih tidak melakukan aktivitas-aktivitas tersebut, maka pengaturannya tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi, bukan di bawah OJK,” tegasnya.
Primandanu menambahkan bahwa pemahaman mengenai klasifikasi koperasi ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan untuk menghindari kesalahpahaman terkait fungsi dan peran OJK. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Koperasi, dan OJK untuk memastikan bahwa operasional koperasi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena itu, penting bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk lebih teliti dalam merancang program pengembangan Kopdes Merah Putih. Koperasi desa berpotensi besar dalam penguatan ekonomi lokal, namun harus disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut data dari OJK pusat, saat ini terdapat 21 koperasi yang telah dikategorikan sebagai koperasi open loop dan telah beralih pengawasannya ke OJK. Total aset dari koperasi-koperasi tersebut mencapai Rp337,30 miliar, dengan nilai penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar. Sementara itu, masih terdapat tiga koperasi lain yang dalam proses pengajuan izin dan telah mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan proses dari OJK. (Uni/Vgs)




