OJK Serukan Stop Jual Beli Rekening untuk Judi Online

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan, komitmen untuk menjadikan sistem perbankan lebih tidak ramah terhadap praktik kejahatan ekonomi, termasuk jual beli rekening untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

“OJK telah mengambil langkah tegas dengan menutup sekitar 7000 rekening yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Namun, kami menyadari bahwa tantangan utama bukan hanya terbatas pada perjudian, tetapi juga perdagangan rekening bank,” ungkap Dian Ediana Rae, Kamis (11/7/2024)

Ia menambahkan bahwa upaya ini juga sekaligus merupakan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi keuangan yang melanggar hukum.

“Mungkin ini akan bisa memberikan edukasi kepada publik untuk tidak menjual belikan rekening, dan tidak terlibat dalam transaksi keuangan yang melanggar hukum seperti judi online maupun jenis-jenis transaksi lainnya,” katanya.

Dian menyoroti kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan, termasuk sanksi berat seperti blacklist dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Yang akan mencegah warga negara Indonesia yang terlibat dalam kegiatan judi untuk membuka rekening di bank.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan sistem perbankan, serta melindungi masyarakat dari risiko kejahatan ekonomi,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir